Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA
Surabaya -
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari
menegaskan nenek tua renta atau terlapor Yuli Puspa, belum berstatus
tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa
Yayasan Budi Mulia Abadi (BMA).
"Jadi kami sampaikan bahwa
memang benar Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus dalam hal ini
Subdit Perbankan, menangani perkara dengan pelapor saudara Roy Saputra
Wijoyo," jelas AKBP Silvia Puspasari dihadapan awak media di Polda
Jatim,kemarin Kamis (13/4/23).
AKBP Silvia menjelaskan bahwa Yasmin selaku pengurus yayasan BMA telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Roy.
"Sedangkan,
perkara yang dilaporkan, pada tahun 2013 saudara Roy bekerja di Yayasan
Sosial Budi Mulia Abadi, kemudian pada 30 Desember 2021, yang
bersangkutan dipecat sepihak oleh pengurus yayasan, dalam hal ini oleh
Bapak Yamin," ungkapnya.
Karena pemecatan secara sepihak, yang bersangkutan mengadu hanya menerima gaji, sedangkan THR dan tunjangan tidak menerima.
Berjalannya
waktu, di tahu 2022, Roy membaca di media bahwa ada gugatan perdata
yang dilakukan oleh yayasan sosial BMA pada Juni 2021.
Pada
tanggal 29 Desember 2021, gugatan provinsi menyatakan bahwa perkara
yayasan dalam status Quo. Sehingga, dalam perkara tersebut, pihak
yayasan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun.
"Yang beredar
di media bahwa, nenek renta dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai
tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan
perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan
227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374
KUHP,"terang Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.
AKBP Silvia Puspasari juga menjelaskan, kenapa perkara ini ditangani oleh Ditreskrimsus dan bukan oleh Ditreskrimum.
"Karena
dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan, masih di bawah kewenangan
kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan
dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang,"terang AKBP Silvia.
Dilokasi
yang sama, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo mengaku,
pihaknya pada saat itu sedang membaca koran bahwa status Quo yang
ditetapkan Pengadilan Negeri pada yayasan sosial BMA ini dinyatakan
bahwa yayasan tidak boleh mengambil satu keputusan yang berlawanan
dengan hukum.
"Nah disini yang membuat kami mencari keadilan ke Polda Jatim, karena kami gak tau,"kata Swatiningsi dihadapan awak media.
Sementara,
Andhi Rakhmono kuasa hukum pelapor mengatakan, di putusan profisi pada
Desember 2021 itu, dari PN Surabaya menyatakan bahwa seluruh pengurus
yayasan tersebut tidak boleh melakukan perbuatan hukum secara apapun.
"Faktanya,
klien kami itu dipecat padahal tidak punya kewenangan putusan profesi
itu. Makanya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian," katanya saat
mendampingi pelapor.
Soal diduga penggelapan itulah maka
pihaknya melapor ke Polda Jatim karena ada penyimpangan yang seharusnya
masuk ke Yayasan tapi itu masuk ke rekening pribadi.
Di akhir
keterangannya, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo sembari
menunjukkan foto dihadapan awak media, bahwa kondisi Yuli Puspa yang
sebenarnya bisa berdiri tegak, tidak mengenakan kursi roda.
"Terkait
Yuli Puspa, kondisinya bisa berdiri. Foto kemarin bulan Maret. Jadi
kalau dikatakan nenek tua renta kami jadikan tersangka itu tidak benar.
Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina,
bukan pengurus," pungkas Swatiningsih, istri pelapor Roy Sputra Wijoyo.
(*hms/ta)
Komentar
Posting Komentar